Rilis Berita
Mentawai,Sumbar : Tiga LSM Anti Korupsi www.ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajaknews.com (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.lidikkasus.com...
Tapung,Kampar – Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp505 juta yang diberikan kepada “AP” yang...
Pekanbaru,Riau : Polda Riau melalui Krimsus Polda Riau resmi menindak lanjuti laporan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti...
Pekanbaru,Riau : LSM Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup bersama 35 awak media resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi,...
Pekanbaru,Riau : Sunguh luar biasa SPBU 14.282.683 Milik dr Irvan Herman Abdulah di tabek gadang yang wilayah...
Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.