Solok – Proyek pembangunan ruang laboratorium di SMK 1 Surian Pantai Cermin Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat yang ditangani oleh kontraktor CV. GUDAN mengalami penundaan waktu pengerjaan yang signifikan, sabtu 19/10/2024.
Banyak pihak mengamati bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, mengakibatkan kekhawatiran terhadap fasilitas pendidikan bagi siswa.
Salah satunya adalah LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) yang menyorot proyek pekerjaan ruang laboratariun SMK 1 Surian Pantai Cermin tersebut.
Motani Hulu Sekertaris Jenderal LSM AJAK mengatakan selain dari keterlambatan pekerjaan, pihak sekolah juga mencatat ketidakpatuhan kontraktor terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait dengan pemasangan plang SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Plang yang seharusnya menjadi penanda bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang terdaftar dan memiliki izin resmi, hingga kini belum dipasang di lokasi proyek.
Informasi yang diterima oleh awak media ada dua orang APH [Aparat Penegak Hukum] yang sering berkunjung ke lapangan, ada apa dengan hal ini, menjadi pertanyaan publik dan awak media.
Dimana di dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab penyedia jasa konstruksi (kontraktor) terhadap mutu dan keselamatan pekerjaan. Sebagai contoh:
- Pasal 57 menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan.
- Pasal 63 mengatur tentang jaminan penyelesaian pekerjaan, yang mana kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang ditentukan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam konteks pembangunan fisik seperti sekolah, penting untuk memperhatikan tata ruang yang diatur dalam undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Beberapa peraturan pemerintah terkait dengan standar konstruksi dan pengawasan juga dapat dijadikan acuan dalam menilai kelalaian kontraktor.
Dalam praktiknya, jika terjadi kelalaian kontraktor dalam pembangunan sekolah, pihak yang dirugikan (misalnya, pemerintah daerah atau sekolah) dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kasus konkret, sebaiknya mengacu pada dokumen kontrak yang telah ditandatangani, karena kontrak tersebut berisi syarat dan tanggung jawab yang lebih spesifik.
Dari informasi masyarakat ke awak media menyatakan kekhawatirannya. “Kami berharap pihak kontraktor dapat segera menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Kami juga meminta agar aturan mengenai plang SIUJK diindahkan untuk transparansi proyek ini,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya perhatian dari pihak terkait, proyek ini dapat segera rampung sehingga siswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium yang telah lama dinanti-nanti para siswa…Bersambung.(Team Redaksi)