Pekanbaru,Riau :
Dewan Pimpinan Pusat LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) serta LSM LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) bersama beberapa awak media resmi akan menyurati Kejaksaan Agung dan meminta Kejaksaan Agung untuk turun ke Kabuapten Rokan Hulu untuk melakukan pemeriksaan terkait dana BOK Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua LSM AJAK Provinsi Riau mengatakan bahwa memiliki data adanya penyalahgunaan anggaran dana BOK di Puskesmas Tandun II yang diduga adanya laporan pertanggung jawaban yang fiktif yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”terangnya
“Dan kami ada datanya dan apa yang kami dalilkan akan kami buktikan nantinya jika kami sebagai pelopor dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan agung.
Seharusnya yang melakukan hal ini ditindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, karena ini bukan kesalahan adminitrasi tetapi sudah adanya perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan yang fiktif dengan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif,”tegas noben
Sebelumnya LSM AJAK dan beberapa awak media sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut kepada Kepala Puskesmas Tandun II dan dijawab oleh Kepala Puskesmas bahwa “dugaan penyalahgunaan dana BOK Puskesmas kami tdk ada karena sudah di verifikasi baik oleh insfektorat maupun oleh BPK, dan kalau butuh informasi lebih lanjut silahkan untuk menghubungi PPID Kab.Rokan Hulu”.
Saat awak media coba konfirmasi kepada insfektorat Kabupaten Rokan Hulu melalui pak parlin tidak ada jawaban dan pesan whatsApp yang dikirimkan awak media juga tidak di balas sampai dengan terbitnya berita ini.
Atas dasar tersebutlah kita akan menyurati Kejaksaan Agung dan meminta kepada Kejaksaan agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan dana BOK di Puskesmas Sekabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau,”tutup noben….Bersambung.(Team Redaksi)