Pekanbaru,Riau :
LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi terus sorot izin lingkungan yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan Ketua Umum LSM Anti Korupsi kepada awak media ini Senin, 02/12/2024 mengatakan bahwa ada beberapa pelaku usaha yang mengurus izin lingkungan di pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar jika ada uang izin lingkungan tersebut bisa diatur.
Dan ini pelaku usaha langsung yang mengatakan kepada saya bahwa di Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar adanya dugaan jual beli izin lingkungan,”terang soni
“Benar pak soni….saya yang langsung antar uang ke salah satu pegawai di dinas DLH untuk pengurusan izin lingkungan yang kami butuhkan agar lancar dan cepat keluar.
Bukan itu saja malah saya juga pernah beberapa kali mengatarkan langsung uang cash ke rumah salah seorang oknum DLH tersebut,”ucap salah satu pelaku usaha yang namanya minta di rahasiakan.
Terkait hal tersebut kita meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung diminta untuk segera melakukan audit izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar selama ini karena adanya dugaan grativikasi yang terjadi selama ini dalam proses keluarnya izin lingkungan.
Saat awak media coba konfirmasi kepada beberapa pejabat di dinas DLH Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar sepertinya mereka saling lempar bola dan tidak ada yang memberikan jawaban terkait kasus dugaan jual beli izin lingkungan selama ini.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah melaporkan CV.Harapan Gas di Jalan Siak 2 Tepatnya di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke Gakkum KLHK Pusat sekarang Gakkum Lingkungan Hidup melalui KSP (Kantor Staf Presiden) dan langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan team Gakkum KLHK Pusat untuk melakukan verifikasi pengaduan kami tersebut.
Pada hari selasa 22/10/2024 team Gakkum KLHK Pusat resmi turun ke Kota Pekanbaru untuk menindak lanjuti laporan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan langsung melakukan penyegelan terhadap CV.Harapan Gas.
“Yang kita laporkan terkait Izin Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan,”terang soni
Dan kita juga sebagai pelapor masih menunggu hasil dari tindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK Pusat sekarang Gakkum Lingkungan Hidup terhadap CV.Harapan Gas apakah Gakkum Lingkungan Hidup memberikan sanksi adminitrasi atau sanksi pidananya…….Bersambung.(Team Redaksi)