Pelalawan,Riau :
Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).
Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain yang diajukan oleh ketua Perwakilan Provinsi Riau LSM AJAR Sdr Amri terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Amri dalam pengaduannya mendapatkan dukungan dan kawalan hampir 100 media lokal dan nasional dalam membuat pengaduanya ke Polres Pelalawan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media karena telah mendukung dan mengawal kasus ini sejak bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan sampai dengan saat ini,”ucap amri
Dan pihak dari Polres Pelalawan juga telah turun langsung kembali ke Kabupaten Lampung Timur pada pertengahan september 2024 lalu untuk melakukan pulbaket terkait permasalahan tersebut, dan ini sesuai dengan informasi yang kami dapat bahwa sebelumnya saat melakukan investigasi langsung ke lampung timur bahwa pihak sekolah PKBM WACANA tidak ada mengeluarkan legalisir ijazah oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada 2019 dan 2024 untuk persyaratan pencalonan dirinya.
“Benar ada salah satu kerabat anggota DPRD Kabupaten Pelalawan datang untuk meminta legalisir ke sekolah tetapi setelah kami berkordinasi kepihak dinas pendidikan kami tidak berani memberikan legalisir tersebut karena ijazah tersebut telah dibatalkan,”ungkap Sumarwan,S.Pd.I mantan kepala sekolah PKBM WACANA.
Jadi jika beliau masih bisa mencalonkan diri juga itu sudah diluar tanggung jawab kami sebagai pihak sekolah PKBM WACANA,”terangnya
Terpisah Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim Kris Tofel STrk, SIK kepada awak media mengatakan telah menindaklanjuti laporan LSM Ajar, mulai dari permintaan keterangan pelapor (16/8/2024) dan menyampaikan bahwa penyidik polres Pelalawan telah melakukan pemeriksaan di Lampung Timur terhadap kepala sekolah SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA almarhum Sunardi bin Miyadi, ketua PKBM WACANA tempat sekolah Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, “terhadap SP2HP kedua penyidik Polres Pelalawan akan ;
- Melakukan permintaan keterangan kepada ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan;
- Melakukan permintaan keterangan kepada Sdr. Sunardi (Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan);
- Akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Propinsi Riau;
- Akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bawaslu Propinsi Riau;
- Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan Gelar Perkara;
Amri kepada awak media mengatakan akan menyurati kembali Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan PMH yang diajukan oleh ahli waris alm.Sunardi bin Miyadi yang ijazahnya diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Kami juga akan menyerahkan bukti-bukti tekait adanya dugaan pemalsuan data dalam akta nikah dan pemalsuan legalisir ijazah yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dalam persyaratan pencalonanya.
Kita juga mengaharapkan kepada pihak Polres Pelalawan agar dapat segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dari penyelidikan ke penyidikan dan adanya segera penetapan tersangka,”tegas amri
Karena kasus perdata dan pidananya harus dipisahkan, sebab sudah jelas dalam kasus pidananya adanya dugaan pemalsuan legalisir dan pemalsuan akta nikah yang dilakukan dalam proses pencalonan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”tutup amri……Bersambung.(Team Redaksi)