Pekanbaru,Riau :
LSM Anti Korupsi AJAK.News.com (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan MAKALAH.or.id (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil pimpinan PT.Wahana Multi Telenta yang beralamat di Kota Dumai Provinsi Riau yang diduga kuasa lahan sawit dalam kawasan hutan ribuan hektar di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.
Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi kepada awak media ini di Pekanbaru, Jumat 03/01/2025 meminta kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil pimpinan perusahaan PT.Wahana Multi Telenta berinisial “PFS” untuk dipanggil dan periksa sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Karena PT.Wahana Multi Telenta diduga telah menguasai, mengolah, mengerjakan, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ± 1000 Hektar di Rohil dan ± 1400 Hektar di Dumai tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan, sehingga dengan demikian perbuatan PT.Wahana Multi Telenta tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.”terang noben.
Kami dari LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup selain meminta langsung melalui media ini untuk memeriksa pimpinan PT.Wahana Multi Telenta kepada Kejaksaan Agung. Kami juga akan segera melayangkan surat resmi secara tertulis berupa pengaduan ke Jaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta.
“Dan kami juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan terhadap segala komunikasi pimpinan PT.Wahana Multi Telenta dan semua pihak yang terlibat terkait dugaan PT.Wahana Multi Telenta menguasai lahan sawait dalam kawasan hutan di riau,”tegas noben.
Nantinya kami yang akan memberikan kepada pihak Kejaksaan Agung No HP yang mana yang diduga terlibat selama ini dalam proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Intinya kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan yang terjadi saat ini di riau,”tutup noben.(Team Redaksi)