Langkat,Sumut – Tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat digrebek Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas Damar) Sumut, Jum’at (31/1/2025). kemarin. Dari rumah ini didapati ratusan tin rokok ilegal berbagai merek dan berhasil diamankan.
Selain dari komplek itu, sekira 9 tin rokok juga disita dari kediaman Azis Susanto (20), yang merupakan warga setempat. menurut keterangan dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan tin untuk diedarkan di wilayah sekitar.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, dilakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” sebut salah seorang dari tim tersebut.
Dari penindakan ini, ditemukan belasan rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).
“Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Dimana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.”
Sementara, hanya rokok bermerek XBold Mild yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas Bais Sumut (Satgas Damar).
Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber informasi lain bahwa rokok ilegal tersebut dikirim dari daerah Aceh sebanyak tiga truk ke gudang yang diduga milik Wanda dan Sukri.(Team)