Pelalawan :
Sidang lanjutan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw di PN Pelalawan dugaan dalam penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain antara Harsini dan Ayu Tri Elvira {Sebagai Penggugat) melawan Sunardi (Tergugat) masuk tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat pada kamis, 24/07/2024.
Dalam pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sama-sama menghadirkan bukti surat keterangan dari SMP Kosgoro 1 Bandar Sri Bhawono dengan No Ijazah yang sama dengan Ni ijazah 12 OB ob 05XXXXX,”ungkap Syamsul Arif,S.H Kuasa Hukum penggugat.
“Dan dengan nama orang tua yang sama juga Alm Sunardi Bin Miyadi dengan Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan Bin Miyadi juga dan tamat juga pada tahun yang sama 26 Mei 1983.
Arif menambahkan bahwa jika No ijazah dan nama orang tua sama jadi siapa pemilik ijazah sebenarnya dan untuk terangnya kasus ini kita dari kuasa hukum penggugat akan menghadirkan saksi kunci atau saksi mahkota yang benar mengaetahui ijazah SMP Kosgoro dengan No 12 OB ob 05XXXXX dan alm miyadi orang tua siapa sebenarnya,”terangnya
Karena dalam pemeriksaan saksi dari penggugat sdr Mistorani yang profesinya seorang wartawan dan LSM di lampung yang selama ini melakukan investigasi dalam kasus ini sempat ditolak oleh kuasa hukum tergugat karena takut tidak memberikan keterangan yang benar, namun majelis hakim menjelaskan bahwa sdr Mistorani datang sebagai saksi dan bukan sebagai wartawan dan itu diperbolehkan secara aturanya.
Dalam pemeriksaan saksi yang ditanyakan kepada sdr Mistorani oleh kuasa hukum penggugat Mistorani mengatakan bahwa sudah beberapa kali ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Belajar) WACANA dan ke Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur dan mengetahui bahwa Ijazah milik Sdr Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan telah dibatalkan karena pemegang atas nama paket C tidak memenuhi syarat “Ijazah SMP bukan Milik yang bersangkutan (milik orang lain) dan dinyatakan tidak syah”terang saksi mistorani.
‘Tapi kenapa sampai dengan saat ini ijazah yang telah dibatalkan dan tidak syah masih dipergunakan oleh Sdr Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan untuk mencalonkan lagi menjadi anggota DPRD.
Dalam pemeriksaan lanjutan dari kuasa hukum Tergugat merasa keberatan atas keterangan sdr Mistorani yang mengatakan bahwa ijazah milik sdr sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan telah dibatalkan dan tidak syah dari PKBM dan Dinas Pendidkan Kabupaten Lampung Timur.
“Kuasa hukum tergugat mengatakan ada Lembaga yang memiliki kewenangan yang menyatakan ijazah tersebut tidak syah, bukan SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang mengeluarkan ijazah tersebut,”terang kuasa hukum tergugat
Saksi kedua sdr Suripto Mantan Guru SMP Kosgoro dan alumi SMP Kosgoro yang merupakan tetangga Alm Sunardi Bin Miyadi menerangkan bahwa yang sekolah dan tamat pada tahun 1983 tidak ada dua nama sunardi bin miyadi dan setahu saya hanya satu dan sekarang beliau sudah meninggal,’ungkapnya.
Terpisah AMRI Ketua SIJI (Suara Indepedent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan mengatakan kepada awak media bahwa apa yang dikatakan mistorani adalah benar bahwa ijazah yang telah dikeluarkan oleh PKBM WACANA dan telah dibatalkan oleh dinas Pendidikan lampung timur pada tahun 2009 karena ijazah SMP yang digunakan milik orang lain.
‘Dan ini dibatalkan pada tahun 2009 sebelum masuknya kasus perkara ini di PN Pelalawan karena ahli waris mengaetahui ijazah tersebut digunakan lagi maka ahli waris merasa keberatan karena sebelumnya sudah dibatalkan oleh yang mengeluarkanya,’jelas amri
“Saya sangat tau benar kasus ini dan saya juga ikut melakukan investigasi di kabupaten pelalawan sanpai ke kabupaten lampung timur dan saya juga siap jika dibutuhkan untuk menjadi saksi menerangkan kebenaran ini,”tegas amri
Saat ini kami dari organisai media SIJI dan 58 media baik loka[ maupun nasional akan menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawal kasus gugatan PMH No.17/Pdt.G/2024/PN Plw dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik olarang lain yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten pelalawan.
Intinya kami akan terus kawal kasus ini sampai adanya Keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak merugikan pihak yang benar yang memiliki ijazah sebenarnya, karena jika pihak yang benar dirugikan kami dari organisai PERS SIJI dan puluhan awak media akan melakukan aksi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Karena yang kami perjuangan saat ini adalah anak yatim dan janda yang merasa dirugikan dan terzolimi selama ini jadi kalua sampai majelis hakim salah dalam memutus perkara ini kelak akan diminta dipertanggung jawaban di pengadilan allah Swt.”tutup amri.
Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi penggugat dan ahli serta tambahan bukti surat diagendakan pada hari kamis 01/08/2024 minggu depan dan dalam sidang ini tidak tampak hadir lagi dari KPU Pelalawan dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan karena mereka hanya hadir sampai mediasi saja dan pada tahap pembacaan gugatan mereka juga sudah tidak hadir padahal jika mereka hadir dapat menambah serunya pemeriksaan perkara ini di PN Pelalawan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain untuk menjadi anggota DPRD kabupaten pelalawan……Bersambung.(Team Redaksi)